PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perumahan Dinas/Asrama/Mes Kepolisian Negara...
Pasal 20
BAB 6 — SANKSI
(1) Pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan huruf b, dikenakan sanksi: a. peringatan tertulis;
b. pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP); dan c. pengosongan paksa. (2) Pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, dikenakan sanksi: a. peringatan tertulis; b. pencabutan Surat Izin Penempatan; c. penyegelan; d. pengosongan paksa; dan e. pembongkaran. (3) Pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dan e, dikenakan sanksi: a. pencabutan Surat Izin Penempatan; dan b. pengosongan paksa.
