Pasal 19
BAB 6 — SANKSI
(1) Penghuni Rumah Dinas Polri yang tidak meninggalkan/mengosongkan Rumah Dinas Polri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan tindakan pengosongan secara paksa oleh tim terpadu penertiban Rumah Dinas Polri setelah terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis. (2) Peringatan tertulis disampaikan penanggung jawab pengelolaan kepada penghuni Rumah Dinas Polri secara bertahap: a. tahap I diberikan peringatan pertama berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan surat peringatan; dan b. tahap II diberikan peringatan kedua berlaku selama 15 (lima belas) hari terhitung sejak berakhirnya peringatan pertama. (3) Apabila jangka waktu peringatan kedua telah habis penghuni tetap tidak mengosongkan rumah dinas segera dilaksanakan pengosongan secara paksa oleh tim terpadu penertiban Rumah Dinas Polri.
