PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital...
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN
Kegiatan preventif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, meliputi: a. pengaturan terhadap kegiatan, lalu lintas manusia, barang dan kendaraan di lingkungan Obvitnas atau Objek tertentu; b. penjagaan pada lokasi untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran/kejahatan di lingkungan Obvitnas atau Objek Tertentu; c. pengawalan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap orang, barang, dokumen dan kendaraan yang masuk/keluar di lingkungan Obvitnas atau Objek Tertentu; d. patroli pada lokasi, lingkungan sekitar Obvitnas atau Objek Tertentu.
