PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital...
Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN
Kegiatan pre-emtif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, dilakukan dalam upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Obvitnas dan Objek Tertentu, dengan cara: a. koordinasi dengan pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu serta warga masyarakat sekitar lokasi Obvitnas dan Objek Tertentu; dan b. membangun kemitraan dengan masyarakat sekitar lokasi Obvitnas dan Objek Tertentu.
