PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Jasa Pengamanan yang diberikan terhadap Obvitnas dan Objek Tertentu meliputi: a. pengerahan kekuatan; dan b. perlengkapan/sarana dan prasarana pengamanan.
(2) Pengerahan kekuatan dan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan: a. permintaan; b. identifikasi luas dan besarnya Obvitnas dan Objek Tertentu yang diamankan; dan/atau c. tingkat kerawanan, ancaman dan resiko. (3) Pemberian Jasa pengamanan dilakukan melalui tindakan: a. pre-emtif; b. preventif; dan c. penegakan hukum.
