PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital...
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu dilaksanakan secara terpadu bersama pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu melalui Sispam sebagai bentuk bantuan bagi pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu. (2) Sispam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pola pengamanan; b. konfigurasi standar pengamanan; dan c. standar kemampuan pelaksana pengamanan.
