PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Bantuan pengamanan pada Obvitnas dan Objek Tertentu, diberikan dalam bentuk: a. jasa pengamanan; dan/atau b. jasa manajemen sistem pengamanan. (2) Pemberian bantuan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar permintaan pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu.
