PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu masing-masing berdasarkan prinsip pengamanan internal. (2) Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu bertanggung jawab dalam mengembangkan fungsi, sistem dan metode pengamanan. (3) Pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu oleh pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu harus dipandang sebagai aset atau investasi dan bukan merupakan beban biaya.
