PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Obvitnas dan Objek Tertentu, dapat berupa: a. industri; b. instalasi; c. perhubungan; d. pertambangan dan energi; e. gedung perkantoran pemerintah/swasta/asing; f. kawasan wisata; dan g. lembaga negara. (2) Obvitnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan menteri/lembaga pemerintah non kementerian terkait. (3) Objek Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penilaian kerawanan yang berpotensi terjadinya gangguan Kamtibmas.
