PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberian Bantuan Pengamanan pada Obvitnas dan Objek Tertentu dilaksanakan dengan prinsip: a. legalitas, yaitu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. preventif, yaitu mengutamakan tindakan pencegahan; c. nesessitas, yaitu diberikan berdasarkan kebutuhan; d. proporsional, yaitu dilaksanakan berdasarkan perkiraan ancaman atau gangguan yang mungkin terjadi; e. sinergitas, yaitu dilaksanakan secara terpadu antar- fungsi kepolisian, pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu serta instansi terkait; f. transparan, yaitu dilaksanakan secara jelas dan terbuka; dan g. akuntabilitas, yaitu dapat dipertanggungjawabkan.
