PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital...
Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN
Penegakan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c, meliputi: a. Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara, untuk menjaga status quo dengan kegiatan:
- menolong korban;
- mendata saksi; dan/atau
- mengamankan barang bukti dan pelaku bila masih di TKP. b. melaporkan atau menginformasikan ke kantor Kepolisian terdekat tentang terjadinya tindak pidana.
