PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital...
Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Jasa pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu diselenggarakan oleh: a. Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri; dan b. Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Kepolisian Daerah, sebagai unsur pelaksana utama. (2) Petugas pelaksana pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu terdiri atas: a. petugas pengamanan internal; dan b. anggota Polri. (3) Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas fungsi Pamobvit dan dapat melibatkan fungsi kepolisian lainnya di lingkungan Polri.
