PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital...
Pasal 25
BAB 5 — PROSEDUR
(1) Penyelenggaraan jasa pengamanan dan/atau Jasa Manajemen Sispam Obvitnas dan Objek Tertentu dilaksanakan setelah adanya kontrak Kerja Sama.
(2) Penyelenggara jasa pengamanan dalam menyusun kontrak Kerja Sama berkoordinasi dengan: a. Sops Polri dan Divkum Polri, pada tingkat Mabes Polri; dan b. Roops Polda dan Bidkum Polda, pada tingkat Polda.
