PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital...
Pasal 26
BAB 5 — PROSEDUR
(1) Prosedur Penyelenggaraan Jasa Pengamanan dan Jasa Manajemen Sispam terhadap Obvitnas dan Objek Tertentu, meliputi: a. pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu mengajukan permohonan bantuan Jasa Pengamanan dan/atau Jasa Manajemen Sispam kepada:
- Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, pada tingkat Markas Besar Polri; atau
- Kepala Kepolisian Daerah, pada tingkat Kepolisian Daerah; b. permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan oleh:
- Dirpamobvit Korsabhara Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri melalui Kakorsabhara Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri; atau
- Dirpamobvit Polda. c. Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri/ Dirpamobvit Polda berkoordinasi dengan pengelola Obvitnas dan/atau Objek Tertentu untuk membahas dan membuat:
- nota kesepahaman; dan
- kontrak Kerja Sama; d. setelah penandatanganan kontrak Kerja Sama kedua belah pihak melaksanakan isi kontrak Kerja Sama yang sudah disepakati; dan e. pelaksana melaporkan hasil pelaksanaan jasa pengamanan dan/atau jasa manajemen Sispam kepada pimpinan secara berjenjang dan pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu. (2) Penetapan waktu penugasan pengamanan disesuaikan dengan permintaan pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (3) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2, dibuat melalui tahapan:
a. penyusunan draf kontrak kerja sama; b. harmonisasi draf kontrak kerja sama bersama Divkum/Bidkum dan tim legal Obvitnas atau Objek Tertentu; dan c. penandatanganan kontrak kerja sama. (4) Kontrak kerja sama yang sudah ditandatangani dilakukan sosialisasi dan dievaluasi. (5) Penerimaan dana yang tercantum dalam kontrak Kerja Sama merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
