Pasal 23
BAB 4 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Sispam Obvitnas dan objek tertentu dengan kriteria: a. baik sekali, seluruh Sispam Obvitnas atau Objek Tertentu memenuhi dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, mampu mencegah, menanggulangi setiap risiko dan mewujudkan keamanan;
b. baik, seluruh Sispam Obvitnas atau Objek Tertentu memenuhi standar yang ditetapkan; c. cukup, Sispam Obvitnas atau Objek Tertentu memenuhi sebagian standar yang ditetapkan; dan d. kurang, Sispam Obvitnas atau Objek Tertentu tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. (2) Pengukuran dan penilaian kinerja Sispam Obvitnas dan Objek Tertentu disusun berdasarkan bukti objektif temuan hasil pemeriksaan Sispam yang didiskusikan dengan pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu untuk ditetapkan. (3) Hasil evaluasi dan penilaian terhadap Sispam Obvitnas dan Objek Tertentu, Tim memberikan rekomendasi kondisi Sispam Obvitnas atau Objek Tertentu berdasarkan laporan hasil audit.
