PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital...
Pasal 22
BAB 3 — SISPAM OBVITNAS DAN OBJEK TERTENTU
(1) Standar kemampuan pelaksana pengamanan diperoleh melalui:
a. pembinaan teknis dan pembinaan kemampuan pengamanan; dan/atau b. pendidikan dan/atau pelatihan. (2) Standar kemampuan pelaksana pengamanan: a. anggota Polri:
- memiliki masa dinas paling singkat 2 (dua) tahun; dan
- memiliki kompetensi di bidang: a) pembuatan laporan polisi; b) Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli Turjawali; c) Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP); d) penanganan tindak pidana ringan; e) kemampuan intel dasar; f) komunikasi sosial; g) beladiri; h) menembak paling rendah kelas 3; i) Search and Rescue (SAR) terbatas; j) membuat Laporan Informasi; dan k) pemahaman karakteristik Obvitnas dan Objek Tertentu; b. petugas pengamanan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
