Pasal 21
BAB 3 — SISPAM OBVITNAS DAN OBJEK TERTENTU
(1) Konfigurasi standar pengamanan, yang harus dilaksanakan oleh pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu, terdiri atas: a. komponen standar pengamanan:
- manusia, dengan pembentukan satuan pengamanan:
- infrastruktur, meliputi: a) sarana prasarana:
kartu identitas (ID card);
seragam;
perlengkapan perorangan pengamanan internal;
pagar;
pintu gerbang;
pintu darurat;
pos keamanan/pos jaga;
menara monitor;
pintu kontrol got/gorong-gorong;
sistem alarm;
alat pemadam kebakaran;
bangunan instalasi prasarana;
ruang terbuka untuk pemantauan;
metal dan mine detector;
lampu penerangan taman;
lampu penerangan pagar;
alat komunikasi;
alat transportasi;
alat pelindung kerja;
tanda petunjuk;
sumber daya listrik cadangan; dan 22) peralatan pertolongan kecelakaan. b) piranti lunak pengamanan, meliputi:
peraturan perundang-undangan;
nota kesepahaman/pedoman Kerja Sama;
Standar Operasional Prosedur; dan 4) struktur organisasi dan uraian tugas satuan/unit kerja pengamanan. c) dokumen, harus memiliki:
sistem pengarsipan meliputi pengumpulan, pengolahan data, analisis dan evaluasi, laporan kegiatan pengamanan;
sistem akses dengan menggunakan kode rahasia; dan 3) buku mutasi/administrasi kegiatan pengamanan; b. penetapan dan pembinaan area pengamanan, meliputi:
penetapan lokasi area;
penetapan klasifikasi area inti/area vital;
penetapan batas pengamanan area inti;
penetapan dan pengawasan daerah perimeter; dan
pembinaan kawasan sekitar perimeter; c. konsep umum pengamanan, berupa merencanakan dan memprogramkan kekuatan dan kemampuan yang akan digunakan terhadap kawasan dan area pengamanan, meliputi:
penjelasan secara rinci tentang rencana desain pengamanan berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai;
strategi dan langkah yang diambil;
jangka waktu yang diperlukan;
anggaran keamanan; dan
perencanaan pengamanan situasi darurat (kontijensi), berisi kebijakan dan kewenangan secara tertulis tentang keadaan darurat (kontijensi) serta perintah untuk menutup atau menghentikan kegiatan evakuasi, baik secara keseluruhan maupun sebagian; d. personel pengamanan, berupa kekuatan/jumlah personel pengamanan internal, meliputi:
kebutuhan jumlah personel pengamanan berdasarkan identifikasi luas dan banyaknya area pada kawasan Obvitnas dan Objek Tertentu yang diamankan serta tingkat ancaman dan resiko terhadap kelangsungan Obvitnas;
kekuatan personel pengamanan terdiri atas regu dengan pelaksanaan tugas sesuai penjadwalan waktu yang dibagi ke dalam shift; dan
kekuatan/jumlah personel pengamanan oleh Polri disesuaikan dengan Kontrak Kerja Sama. (2) Konfigurasi standar pengamanan di lingkungan Obvitnas dan Objek Tertentu masing-masing ditentukan oleh Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu bersama-sama dengan Polri. (3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilaksanakan sesuai dengan desain infrastruktur yang dibuat oleh pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu berkoordinasi dengan Polri.
