PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital...
Pasal 20
BAB 3 — SISPAM OBVITNAS DAN OBJEK TERTENTU
Komando dan pengendalian dalam pemberian jasa pengamanan, berada pada: a. pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu, bila situasi dan kondisi Obvitnas atau Objek Tertentu dalam keadaan normal; dan b. Polri, bila:
- terjadi ancaman dan gangguan yang melibatkan masyarakat atau karyawan; dan
- terjadi kontinjensi.
