PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital...
Pasal 19
BAB 3 — SISPAM OBVITNAS DAN OBJEK TERTENTU
Area pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu, ditetapkan bersama-sama dengan pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu meliputi: a. lingkungan pada area dalam kawasan Obvitnas dan Objek Tertentu meliputi:
- lokasi produksi;
- perkantoran;
- pergudangan; dan
- perparkiran; b. lingkungan di luar area dalam kawasan Obvitnas dan Objek Tertentu meliputi:
- batas bangunan dengan pagar terluar; dan
- pagar terluar batas bangunan dengan pemukiman penduduk. c. lingkungan sekitar di luar kawasan Obvitnas dan Objek Tertentu, meliputi pemukiman penduduk dan objek lain di sekitar Obvitnas dan Objek Tertentu.
