PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital...
Pasal 18
BAB 3 — SISPAM OBVITNAS DAN OBJEK TERTENTU
Sasaran Pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu, terdiri atas: a. manusia meliputi:
pejabat/direksi perusahaan;
tenaga ahli;
karyawan;
tamu; dan
masyarakat sekitar; b. barang meliputi:
mesin produksi;
instalasi;
alat perkantoran; dan
hasil produksi; c. tempat, meliputi:
gedung/perkantoran;
kompleks perumahan; dan
tempat kegiatan produksi d. dokumen; e. kegiatan meliputi:
kegiatan produksi/nonproduksi; dan
kunjungan.
