Pasal 17
BAB 3 — SISPAM OBVITNAS DAN OBJEK TERTENTU
(1) Sifat pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu, meliputi: a. pengamanan terbuka; dan b. pengamanan tertutup. (2) Pengamanan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam bentuk: a. pemeriksaan terhadap badan, barang dan kendaraan yang masuk dan keluar; b. pengaturan terhadap manusia, barang dan kendaraan yang masuk dan keluar, ruang parkir, rute lalu lintas dalam area objek, tempat penyimpanan dan penimbunan barang sesuai dengan jenisnya; c. penjagaan yang bersifat tetap maupun insidential dengan penempatan pos-pos jaga sesuai dengan luas area objek; d. pengawalan terhadap manusia, dokumen dan barang yang masuk maupun keluar Obvitnas dan Objek Tertentu; e. patroli yang dilaksanakan di dalam atau di luar lingkungan Obvitnas dan Objek Tertentu dengan menggunakan kendaraan atau berjalan kaki;
f. pengawasan terhadap dokumen, manusia, barang dan lingkungan; g. penanganan terhadap aksi unjuk rasa; h. penanganan terhadap pemogokan atau kerusuhan massa secara proporsional; i. penanganan terhadap ancaman atau gangguan teror; j. penanganan terhadap bencana alam, kecelakaan kerja, bahaya kebakaran; k. penanganan tindak pidana secara terbatas; dan l. memberdayakan peran serta karyawan dan masyarakat di sekitar Obvitnas dan Objek Tertentu. (3) Pengamanan tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam bentuk: a. deteksi terhadap potensi kerawanan yang mungkin terjadi baik yang bersumber dari dalam maupun luar lingkungan Obvitnas atau Objek Tertentu; b. pengawasan terhadap tamu, karyawan, barang, dan dokumen; c. penggalangan terhadap karyawan dan masyarakat di sekitar Obvitnas atau Objek Tertentu; dan d. pengamanan dan perlindungan terhadap personel dan tamu Obvitnas atau Objek Tertentu yang termasuk dalam kategori Very Important Person/Very Very Important Person (VIP/VVIP).
