PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital...
Pasal 16
BAB 3 — SISPAM OBVITNAS DAN OBJEK TERTENTU
(1) Bentuk pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu, terdiri atas: a. pengamanan langsung; dan b. pengamanan tidak langsung. (2) Pengamanan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pengerahan dan penggelaran kekuatan beserta sarana prasarana pengamanan sesuai kebutuhan dan perkiraan ancaman dan/atau gangguan Kamtibmas yang mungkin terjadi. (3) Pengamanan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pemantauan, pengawasan dan penerimaan laporan dari pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu.
