PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital...
Pasal 15
BAB 3 — SISPAM OBVITNAS DAN OBJEK TERTENTU
Sebelum ditentukan pola pengamanan terlebih dahulu dilakukan identifikasi terhadap: a. spesifikasi objek, meliputi:
- nama objek vital;
- klasifikasi objek;
- pemilik perusahaan;
- lokasi/alamat;
- jenis/bidang usaha;
- nilai aset objek;
- jumlah karyawan;
- luas area objek;
- intensitas kegiatan produksi;
- kapasitas hasil produksi;
- nilai strategis objek; dan
- dokumen administrasi yang dimiliki; b. potensi kerawanan, meliputi:
- ancaman yang bersumber dari lingkungan internal maupun eksternal, yang berpotensi membahayakan kelangsungan berfungsinya Obvitnas dan Objek Tertentu; dan
- gangguan yang dapat menimbulkan kerugian berupa korban jiwa, harta benda dan trauma psikis.
