Pasal 14
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh Tim Audit bersama pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu tentang Sispam secara periodik. (2) Kegiatan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. permintaan keterangan kepada pengelola dan pengamanan internal tentang Sispam; b. pemeriksaan tempat pelaksanaan kegiatan; c. pemeriksaan dan penelitian dokumen; d. penetapan dan penilaian tentang penyimpangan terhadap Sispam; dan e. penetapan temuan yang bersifat menonjol. (3) Kegiatan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menghasilkan penilaian: a. sesuai; atau b. tidak sesuai. (4) Hasil Audit dengan penilaian sesuai, diberikan penghargaan berupa sertifikat dengan klasifikasi: a. baik sekali; b. baik; atau c. cukup. (5) Hasil Audit dengan penilaian tidak sesuai, diberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan.
