Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Pencatatan Personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan/atau tindak pidana. (2) Pencatatan Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan/atau tindak pidana, dilakukan sejak: a. dimulainya pemeriksaan oleh pengemban fungsi Provos sebagai terduga pelanggar peraturan disiplin; b. dimulainya pemeriksaan oleh pengemban fungsi pertanggungjawaban Profesi sebagai terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri; c. dimulainya pemeriksaan oleh pengemban fungsi Reskrim sebagai tersangka Tindak Pidana; atau
d. adanya laporan hasil penyelidikan oleh pengemban fungsi paminal bahwa telah terjadi pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri dan tindak pidana. (3) Pencatatan Personel dinyatakan selesai apabila: a. telah menjalani sanksi hukum pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi, dan/atau tindak pidana; b. telah mendapatkan keputusan sidang komisi kode etik/disiplin tidak terbukti bersalah atau keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tidak bersalah; dan c. telah diterbitkan rekomendasi penilaian status, atau rehabilitasi personel dan pemulihan hak bagi Pegawai Negeri pada Polri oleh pejabat berwenang di bidang rehabilitasi. (4) Pegawai Negeri pada Polri yang tercatat dalam Catatan Personel Paminal di lingkungan Polri, diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan untuk dapat disidangkan melalui Sidang Disiplin atau Sidang Kode Etik Profesi Polri; b. pemeriksaan oleh Reskrim untuk dapat disidangkan melalui persidangan di Peradilan Umum; c. dilakukan pembatasan terhadap hak-hak kedinasan personel Pegawai Negeri pada Polri sampai dengan diterbitkannya keputusan sidang komisi kode etik/disiplin tidak terbukti bersalah atau keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tidak bersalah, rekomendasi penilaian status, atau rehabilitasi personel dan pemulihan hak bagi anggota Polri dari pejabat yang berwenang; d. tidak dimutasi ke satuan kerja lain, kecuali untuk kepentingan Kepolisian; dan e. menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang dijatuhkan dan tetap mendapatkan hak lain sebagai anggota Polri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang Pencatatan Personel diatur dengan Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
