Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Pengamanan materiil, meliputi: a. aset Polri berupa barang bergerak atau tidak bergerak; dan b. peralatan dan kelengkapan pelaksanaan tugas. (2) Pengamanan materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui pengamanan dan pengawasan secara fisik dan administrasi. (3) Pengamanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. menginventarisir data terkait dengan barang milik negara di lingkungan Polri; b. menginventarisir dan memetakan tempat bangunan dan barang barang milik Polri yang dianggap rawan dari sasaran sabotase, pencurian, pengerusakan dan gangguan lain; c. menentukan langkah antisipasi kerawanan terhadap barang milik Polri; d. pengamanan terhadap proses pengadaan barang/ jasa di lingkungan Polri; e. pembinaan teknis pengamanan materiil pada satuan kerja Polri; f. pengamanan terhadap proses penerimaan, penyimpanan barang, pendistribusian barang, penggunaan, pemeliharaan dan penghapusan materiil serta pembinaan teknis pada satuan kerja Polri; g. menerima salinan dokumen, data dan keterangan tentang rencana pengadaan barang atau jasa pada satuan kerja;
h. menerima
dokumen dan keterangan terhadap proses pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan dan penghapusan barang milik negara pada satuan kerja; i. pemberian rekomendasi atas permohonan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus atau rahasia untuk kendaraan dinas Polri; j. melakukan pencegahan terhadap pelaku yang berupaya untuk melakukan sabotase/perusakan yang ditujukan kepada aset Polri; k. mendapatkan akses data dan dokumen yang berkaitan dengan sistem manajemen akutansi barang milik Negara di lingkungan Polri; l. pengawasan terhadap penghapusan dan penghancuran barang milik negara di lingkungan Polri; dan m. pengamanan terhadap proses pengadaan barang/jasa. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan materiil diatur dengan Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
