PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara...
Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Pengamanan kegiatan, meliputi: a. kegiatan kepolisian; dan b. operasi kepolisian. (2) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai dari tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan analisa/evaluasi. (3) Pengamanan kegiatan dilaksanakan melalui: a. pengamanan langsung dan tidak langsung; dan b. operasi bersih.
