Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAAN
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a meliputi: a. melakukan pengumpulan bahan keterangan tentang kegiatan yang akan dilakukan; b. inventarisir permasalahan yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kegiatan Polri; c. deteksi dini terhadap ancaman dari dalam dan luar Polri yang dapat menghambat, mengganggu dan menggagalkan kegiatan Polri; d. melakukan pemantauan secara langsung terhadap kegiatan Polri; e. melakukan pemetaan wilayah pengamanan umum, terbatas dan sangat terbatas untuk mempermudah proses pengamanan; f. menempatkan personel ditempat-tempat yang dianggap rawan; g. melakukan pengumpulan data terhadap orang-orang yang tidak berkepentingan mendekati/memasuki lokasi kegiatan; h. melaksanakan pengamanan terhadap setiap tahapan seleksi penerimaan pegawai Negeri pada Polri dan pendidikan pengembangan di lingkungan Polri; i. mencegah orang yang tidak berkepentingan untuk mendekati/memasuki tempat dilaksanakannya kegiatan Kepolisian; j. menerima salinan data dan dokumen dari satuan kerja yang akan, sedang dan selesai melaksanakan kegiatan Kepolisian; dan k. monitoring terhadap kegiatan rutin dan operasi kepolisian yang dilakukan oleh seluruh satuan kerja/fungsi di lingkungan Polri.
