Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN
Pejabat yang berwenang menerbitkan SKHP: a. Kepala Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk:
anggota Polri yang berpangkat Komisaris Besar Polisi ke atas dan Pegawai Negeri Sipil golongan IV;
Pegawai Negeri pada Polri yang akan: a) mendapatkan penghargaan; atau b) melaksanakan penugasan khusus atau penugasan lain. b. Kepala Bagian Penelitian Personel Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk:
anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua sampai dengan Ajun Komisaris Besar Polisi dan Pegawai Negeri Sipil golongan III, pada tingkat Markas Besar Polri; dan
anggota Polri yang berpangkat Komisaris Polisi dan Ajun Komisaris Besar Polisi, pada tingkat Kepolisian Daerah; c. Kepala Subbagian Pencatatan Personel Bagian Penelitian Personel Biropaminal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk anggota Polri yang berpangkat Ajun Inspektur Satu ke bawah dan Pegawai Negeri Sipil golongan II ke bawah, pada tingkat Markas Besar Polri; d. Kepala bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua sampai dengan Ajun Komisaris Polisi dan Pegawai Negeri Sipil golongan III, pada tingkat Kepolisian Daerah; dan e. Kepala Subbidang Paminal bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk anggota Polri yang berpangkat Ajun Inspektur Satu ke bawah dan Pegawai Negeri Sipil golongan II ke bawah, pada tingkat Kepolisian Daerah.
