PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Penelitian Personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan untuk: a. seleksi pendidikan; b. mutasi jabatan; c. kenaikan pangkat; d. pemberian penghargaan dan hukuman (reward and punishment); atau e. penugasan khusus atau penugasan lain. (2) Penelitian Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penelitian berkas dan/atau dokumen; b. penyelidikan; c. interogasi; dan d. wawancara. (3) Penelitian Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan SKHP. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penelitian Personel diatur dengan Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
