PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara...
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) PMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a untuk memperoleh data guna kepentingan: a. seleksi penerimaan Pegawai Negeri pada Polri; b. seleksi pendidikan; c. mutasi jabatan; d. kenaikan pangkat; e. pemberian penghargaan dan hukuman (reward and punishment); atau f. penugasan khusus atau penugasan lain. (2) PMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penelusuran latar belakang dan data rekam jejak; b. pengisian formulir PMK; c. wawancara. d. pendalaman; dan e. penelitian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai PMK diatur dengan Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
