Pasal 7
BAB 2 — CUTI
(1) Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan kepada Pegawai dengan ketentuan:
a. menderita sakit selama 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) hari yang dibuktikan dengan surat keterangan istirahat dari dokter, diberikan Cuti paling lama 6 (enam) hari; b. apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari Pegawai yang bersangkutan masih sakit, harus dirujuk dengan surat keterangan dokter untuk pemeriksaan lanjutan dari rumah sakit Polri/rumah sakit umum; dan c. apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari secara terus-menerus Pegawai yang bersangkutan masih sakit dan dirawat di rumah sakit, pejabat yang berwenang mengeluarkan keputusan Cuti sakit berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat. (2) Keputusan Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali 6 (enam) bulan. (3) Apabila setelah 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dinyatakan belum sembuh, Cuti sakit dapat diperpanjang untuk jangka waktu 6 (enam) bulan berikutnya, dan dapat diperpanjang setiap 6 (enam) bulan sekali sampai dengan paling lama 3 (tiga) tahun. (4) Apabila setelah 3 (tiga) tahun dinyatakan belum sembuh, dilaksanakan evaluasi kesehatan oleh tim penguji kesehatan yang dipimpin oleh: a. Kapusdokkes Polri, untuk Pegawai golongan Perwira Tinggi (Pati); b. Kapusdokkes Polri, untuk Pegawai golongan Perwira Menengah (Pamen) sampai dengan Brigadir Polri dan PNS Polri yang bertugas di Mabes Polri; dan c. Kabiddokkes Polda, untuk Pegawai golongan Pamen sampai dengan Brigadir Polri dan PNS Polri yang bertugas pada satuan kewilayahan. (5) Dalam hal hasil evaluasi kesehatan menyatakan bahwa yang bersangkutan belum sembuh, dapat diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri. (6) Format keputusan Cuti sakit tercantum dalam lampiran “A” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
