PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 2 — CUTI
Pegawai yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus, dapat diberikan Cuti tahunan dengan tujuan ke luar negeri, paling lama 12 (dua belas) hari kerja.
