Pasal 8
BAB 2 — CUTI
(1) Cuti istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan kepada Pegawai dengan ketentuan: a. telah selesai mengikuti pendidikan pembentukan, pendidikan pengembangan umum, menjalankan tugas operasi kepolisian,
misi perdamaian di luar negeri, dan mengikuti kejuaraan olahraga tingkat nasional/Internasional; dan b. mengikuti kejuaraan olahraga tingkat nasional/Internasional atau pemusatan pelatihan atlet olahraga, dapat diberikan Cuti paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan dapat diperpanjang setiap bulan sekali sampai selesai kegiatan kejuaraan. (2) Cuti istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan selama: a. 6 (enam) hari untuk penugasan sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan; dan b. 12 (dua belas) hari untuk penugasan di atas 6 (enam) bulan. (3) Pegawai yang melaksanakan Cuti istimewa tidak diberikan tunjangan kinerja.
