PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 31
BAB 2 — CUTI
(1) Tata cara pengusulan Cuti ibadah keagamaan sebagai berikut: a. pejabat utama Mabes Polri dan Kapolda:
- mengajukan permohonan Cuti secara tertulis kepada Kapolri; dan
- setelah mendapat persetujuan dari Kapolri, As SDM Kapolri menyiapkan surat Cuti untuk ditandatangani Kapolri; b. Pati Polri yang bukan pejabat utama Mabes Polri:
- mengajukan permohonan Cuti secara tertulis kepada Kapolri melalui Kasatfung; dan
- setelah mendapat persetujuan dari Kapolri, As SDM Kapolri menyiapkan surat Cuti untuk ditandatangani Wakapolri; c. Kombes Pol:
- mengajukan permohonan Cuti secara tertulis kepada As SDM Kapolri melalui Kasatfung/Kapolda; dan
- setelah mendapat persetujuan dari As SDM Kapolri, Karowatpers SSDM Polri menyiapkan surat Cuti untuk ditandatangani As SDM Kapolri; d. AKBP sampai dengan Brigadir Polri dan PNS Polri:
- mengajukan permohonan Cuti secara tertulis kepada As SDM Kapolri melalui Karowatpers SSDM Polri; dan
- setelah mendapat persetujuan dari Karowatpers SSDM Polri, Kepala Bagian Pelayanan Hak menyiapkan surat Cuti untuk ditandatangani Karowatpers SSDM Polri. (2) Permohonan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat diajukan 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan Cuti.
