PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 32
BAB 2 — CUTI
(1) Tata cara pengusulan Cuti di luar tanggungan negara sebagai berikut: a. mengajukan permohonan Cuti secara tertulis kepada Kapolri melalui Kasatfung/Kapolda, dengan tembusan As SDM Kapolri; b. As SDM Kapolri memberikan pendapat dan saran kepada Kapolri atas permohonan Cuti di luar tanggungan negara; dan
c. apabila Kapolri menyetujui, Karowatpers SSDM Polri menyiapkan surat Cuti untuk ditandatangani Kapolri. (2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lambat diajukan 60 (enam puluh) hari sebelum pelaksanaan Cuti.
