PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 30
BAB 2 — CUTI
(1) Permohonan Cuti tahunan, Cuti istimewa, dan Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 paling lambat diajukan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Cuti.
(2) Permohonan Cuti sakit dan Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diajukan sesuai kebutuhan.
