PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 2 — CUTI
(1) Setelah jangka waktu Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan huruf b berakhir, Pegawai yang bersangkutan wajib melaporkan diri secara tertulis ditujukan kepada Kapolri. (2) Apabila Pegawai tidak melaporkan diri setelah masa Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, dapat dikenakan sanksi disiplin atau Kode Etik Profesi Polri.
