Pasal 15
BAB 2 — CUTI
(1) Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan huruf b diberikan kepada Pegawai wanita yang mengikuti suami bertugas di luar negeri dalam waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
(2) Cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 4 (empat) tahun selama menjadi Pegawai, yang diberikan setiap tahun dan dapat diperpanjang setahun sekali sampai dengan 3 (tiga) kali. (3) Selama menjalankan Cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai yang bersangkutan dibebaskan dari tugas dan tanggung jawab jabatan, serta hak-hak lainnya dari negara. (4) Cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, diberikan paling lama 3 (tiga) bulan. (5) Selama menjalankan Cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pegawai yang bersangkutan tidak dibebaskan dari tugas dan tanggung jawab jabatan, serta hak-hak lainnya dari negara. (6) Jangka waktu Cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Polri.
