PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 2 — CUTI
Cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f diberikan kepada Pegawai dengan ketentuan: a. karena alasan pribadi yang sangat penting dan mendesak, sehingga harus meninggalkan tugas kedinasan; b. telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus; dan c. melahirkan anak ke-3 (tiga) dan seterusnya.
