PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI DAN IZIN DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 2 — CUTI
(1) Cuti karena alasan Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g diberikan kepada Pegawai, dalam hal: a. suami/istri, anak/menantu, orang tua kandung/tiri, atau mertua sakit keras atau meninggal dunia; b. sebagai tersangka/terdakwa dalam suatu perkara pidana untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat penyidikan /penuntutan/ persidangan; dan c. melangsungkan pernikahan. (2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 6 (enam) hari dalam 1 (satu) tahun, dan apabila lebih dari 6 (enam) hari, kelebihan waktunya dikurangkan dari hak Cuti tahunan.
