PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENGGUNAAN TRANSMISI MULTIMEDIA DI...
Pasal 8
BAB 2 — SARANA DAN FUNGSI TRANSMISI MULTIMEDIA
(1) MC3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan seperangkat elektronik yang berfungsi sebagai pusat komando dan pengendalian dalam operasi kepolisian serta dapat berpindah dari satu tempat ke tempat lain (nomadic). (2) MC3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kendaraan prime mover yang dilengkapi perangkat: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. jaringan komunikasi multimedia berbasis satelit; b. interconnect system radio; c. video conference; dan d. display and gateway Closed Circuit Tele Vision (CCTV). (3) Perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terintegrasi dengan Pusdalsis dan ruang video conference yang ada di Polda dan di tempat lain yang ditentukan.
