PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENGGUNAAN TRANSMISI MULTIMEDIA DI...
Pasal 7
BAB 2 — SARANA DAN FUNGSI TRANSMISI MULTIMEDIA
(1) Kommob sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan seperangkat elektronik yang berfungsi sebagai sarana komunikasi multimedia yang bersifat tetap (stationer) dengan teknologi satelit berbasis IP. (2) Kommob sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada kendaraan roda empat dan memiliki cakupan wilayah (coverage area) seluruh INDONESIA.
