PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENGGUNAAN TRANSMISI MULTIMEDIA DI...
Pasal 21
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan sumber daya manusia di bidang penggunaan transmisi multimedia meliputi: a. pelatihan secara periodik; dan b. pelatihan pra operasi kepolisian. (2) Pelatihan secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun, guna meningkatkan kemampuan personel dalam penggunaan transmisi multimedia. (3) Pelatihan pra operasi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan setiap akan digelar operasi kepolisian untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasi.
