Pasal 20
BAB 5 — TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN
(1) Kewenangan penggunaan transmisi multimedia pada tingkat Mabes Polri, oleh: a. Asops Kapolri, untuk memobilisasi dan mendinamisir seluruh kekuatan personel, dukungan anggaran dalam operasional Kepolisian dan fasilitas transmisi multimedia dalam rangka mencapai sasaran operasional Kepolisian dengan cara bertindak yang telah ditetapkan; dan b. Kadiv TI Polri, untuk mengoperasikan perangkat transmisi multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam rangka mendukung tugas operasional Kepolisian. (2) Kewenangan penggunaan transmisi multimedia pada tingkat kewilayahan, oleh: a. Kapolda, untuk melaksanakan penggelaran peralatan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan operasional Kepolisian di tingkat Polda, maupun satuan tugas Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Mabes Polri dalam rangka operasional Kepolisian, yang dalam pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Karoops Polda; dan b. Kabid TI Polda, untuk mengoperasikan perangkat transmisi multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 di tingkat Polda dalam rangka mendukung tugas operasional Kepolisian di kewilayahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
