Pasal 19
BAB 5 — TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN
(1) Penanggung jawab penggunaan transmisi multimedia pada tingkat Mabes Polri, oleh: a. Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri), sebagai Kepala Kesatuan Penyelenggara Operasional di tingkat Mabes Polri yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan operasional Kepolisian; dan b. Kepala Divisi Teknologi Informasi (Kadiv TI) Polri, sebagai pembina fungsi Divisi TI Polri yang bertanggung jawab terhadap dukungan www.djpp.kemenkumham.go.id
penyelenggaraan fasilitas transmisi multimedia di lingkungan Polri. (2) Penanggung jawab penggunaan transmisi multimedia pada tingkat kewilayahan, oleh: a. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), sebagai kepala pelaksana operasional di tingkat Polda yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan operasional Kepolisian di tingkat Polda; dan b. Kepala Biro Operasi kepolisian Daerah (Karoops Polda), sebagai kepala pelaksana harian operasional di tingkat Polda yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan operasional Kepolisian di tingkat Polda; dan c. Kepala Bidang Teknologi Informasi Kepolisian Daerah (Kabid TI Polda), sebagai pembina fungsi di tingkat Polda yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan dukungan fasilitas transmisi multimedia di tingkat Polda.
