PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENGGUNAAN TRANSMISI MULTIMEDIA DI...
Pasal 18
BAB 4 — PENGAMANAN DAN PENDAYAGUNAAN
Pendayagunaan terhadap penggunaan transmisi multimedia dilaksanakan dengan: a. merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, evaluasi, mengawasi dan mengendalikan perangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. menggunakan perangkat transmisi multimedia secara proporsional dan terintegrasi; dan c. menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah/swasta dalam rangka penggunaan transmisi multimedia.
