PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENGGUNAAN TRANSMISI MULTIMEDIA DI...
Pasal 17
BAB 4 — PENGAMANAN DAN PENDAYAGUNAAN
(1) Pengamanan penggunaan transmisi multimedia di lingkungan Polri meliputi: a. fisik; dan b. non fisik. (2) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan terhadap sarana dan prasarana transmisi multimedia dan sumber daya manusia. (3) Pengamanan non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap: a. penyadapan dan penyalahgunaan informasi; b. gangguan media transmisi; c. kebocoran sandi dan isyarat telekomunikasi Polri; dan d. gangguan software.
