Pasal 16
BAB 3 — PROSEDUR PENGGUNAAN
(1) Pelaksanaan penggunaan transmisi multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, diajukan melalui surat permohonan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Polri atau pimpinan instansi pemerintah. (2) Surat permohonan dari Satker di lingkungan Mabes Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Asops Kapolri dengan tembusan Kadiv TI Polri. (3) Surat permohonan dari Satker kewilayahan, diajukan oleh: a. Kasatker di tingkat Polda dan Polres kepada Kapolda dengan tembusan Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda dan Kepala Bidang Teknologi Informasi (Kabid TI) Polda; dan b. Kapolda kepada Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri) dengan tembusan Kepala Divisi Teknologi Informasi (Kadiv TI) Polri, dalam hal peralatan yang diperlukan tidak tersedia di Polda atau tersedia namun tidak mencukupi sesuai kebutuhan. (4) Surat permohonan dari Instansi pemerintah, diajukan oleh: a. pimpinan instansi pemerintah pusat kepada Kapolri dengan tembusan Asops Kapolri dan Kadiv TI Polri; dan b. pimpinan instansi pemerintah daerah kepada Kapolda dengan tembusan Kadiv TI Polri, Karoops Polda dan Kabid TI Polda. www.djpp.kemenkumham.go.id
