PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENGGUNAAN TRANSMISI MULTIMEDIA DI...
Pasal 15
BAB 3 — PROSEDUR PENGGUNAAN
Perencanaan penggunaan transmisi multimedia di lingkungan Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, meliputi: a. jumlah dan kompetensi personel; b. peralatan yang digunakan; c. dukungan anggaran; d. rencana fungsi teknologi informasi dan komunikasi; dan e. keterkaitan dengan satuan kerja (Satker) Polri dan instansi lain.
